Guru Nusantara : Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat 22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan,
yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat
kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan
profesional.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), Pasal 60 tentang Akreditasi berbunyi sebagai
berikut.
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada seti ap jenjang dan jenis pendidikan.
- Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
- Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
- Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan
dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator
kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah,
termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan
kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan
program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/
madrasah.
Download Link Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
Artikel Terkait :
Cara Cek Nilai dan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Link Utama
Pedoman Bantuan Operasional Akreditasi Sekolah/Madrasah Download
Pedoman Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta - BAN SM ini merupakan informasi dalam bidang 10 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah tahun 2017, Pedoman Akreditasi - BAN SM. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment