Saturday, March 4, 2017

10 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah tahun 2017

Guru Nusantara BAN-S/M-Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M. POS Akreditasi ini diperlukan untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Dalam tahapan pelaksanaannya bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan prosedur yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.
Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. 

Artikel Penting :
ini merupakan informasi dalam bidang 10 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah tahun 2017. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.

Baca juga


No comments:

Post a Comment

Popular Posts