GURU NUSANTARA : BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana
BOS.
Dalam perkembangannya, program
BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun
2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta
mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan
untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah swasta dari KPPN tanpa
melalui rekening penampung.
Salah satu indikator penuntasan
PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan
MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan
MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan
pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun.
Sasaran program BOS adalah semua
Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki
izin operasional.
Besar biaya BOS yang
diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana BOS untuk
madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan
RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS
dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
Download Link Juknis BOS Sekolah MI MTS MA
Artikel Terkait :
Cek Nilai dan Status Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta di Link Resmi BAN S/M
Pedoman Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta Download
Download Juknis BOS Sekolah Madrasah Tahun 2017 - Kemenag ini merupakan informasi dalam bidang Contoh SK Tim Manajemen BOS 2017, Format BOS 01A, Juknis BOS Sekolah Madrasah Tahun 2017, Juknis Dana BOS 2017 Untuk SD SMP SMA DAN SMK Final. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment