Friday, October 13, 2017

Masalah Pensiun PNS Akan Berubah Menjadi Full Founded Mulai 2018

menjadi perhatian khusus Sri Mulyani Menteri Keuangan sejak beliau menjabat sebagai menteri. Namun perencenaan dan formula yang pas terus difikirkan agar tidak ada korban yang dirugikan. Formula demi formulapun terus diformulasikan oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan.
Dimana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah memformulasikan skema baru program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pay as you go ke fully funded yang secara bertahap mulai berjalan pada 2018. Dengan skema baru tersebut, baik pemerintah maupun purna PNS akan memperoleh manfaat pasti.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, dalam skema pendanaan fully funded, PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama membayar iuran.
"Fully funded adalah individual account. Gaji PNS dipotong buat bayar iuran, pemerintah sebagai pemberi kerja juga harus iuran. Akumulasi dana pensiun ini yang akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun," kata kunta seperti dilansir di Sumber Utama (30/8)
Untuk besaran pembayaran iuran pemerintah maupun apakah iuran PNS akan dinaikkan, pemerintah memberi sinyal ke arah penyesuaian. Saat ini, dengan skema pay as you go, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok (gapok) per bulan. Dana pensiun itu dikelola PT Taspen (Persero).

"Skemanya belum pasti karena ini masih dibahas. Kalau untuk pemerintah nanti kita hitung setelah skema ditetapkan. Sedangkan untuk PNS, idenya kita ingin PNS menabung lebih banyak pada saat dia bekerja untuk hari tuanya," Kunta menerangkan.

Satu hal yang penting, pemerintah tidak akan lagi membayar manfaat pensiun bulanan kepada para pensiunan PNS melalui skema fully funded. Kewajiban pemerintah ikut patungan membayar iuran program pensiun hanya selama menjadi PNS aktif.

"Pemerintah tidak akan bayarin manfaat pensiun bulanan lagi karena pemberi kerja kan sudah iuran. Kita bayar iuran selama PNS bekerja, lalu iuran diakumulasikan. Ketahuan dong uangnya berapa, itulah yang menjadi hak PNS. Jadi, ngambil buat bayar manfaat pensiun dari iuran tadi," Kunta menjelaskan panjang lebar.

Apapun yang akan ditetapkan oleh Pemerintah, harapannya adalah yang terbaik bagi PNS dalam menikmati masa pensiunnya. Jangan sampai sengsara setelah memasuki masa pensiun. Pengabdian tetap ada harganya. Demikian informasi terkait Pensiun PNS yang akan diganti menjadi Full Founded yang dapat kami sajikan. Untuk melalukan pengecekan dana pensiun bisa diikuti tautan berikut ini:

ini merupakan informasi dalam bidang Full Founded Mulai 2018. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.

Baca juga


No comments:

Post a Comment

Popular Posts