PAUD dan Dikmas – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar, Ph.D menyatakan bahwa acuan kebijakan pengembangan pendidikan nasional adalah terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi program pembangunan atau pembinaan pendidikan, dalam mewujudkan program pembangunan pendidikan tersebut dibutuhkan 4 entitas data yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik, dan Substansi Pendidikan. Semua implementasi kebijakan harus didukung oleh tersedianya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari sumber yang sama.
Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik yaitu untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik. Pendataan sebagaimana dimaksud meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas sesuai (Permendikbud) No. 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik Silahkan Selengkapnya Bisa DI Lihat Disini
Pengumpulan data dilaksankan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Setditjen PAUD dan Dikmas) dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) lalu data hasil pengumpulan diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan data disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.
Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas ini merupakan informasi dalam bidang Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment