Dikutip dari laman utama Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan akan meningkatkan payung hukum mengenai kegiatan belajar mengajar selama lima hari dari Peraturan Menteri (Permen) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
“Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan meningkatkan regulasinya, dari yang semula Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden,” kata Ma’ruf usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).
Presiden Jokowi khusus memanggil Ma’ruf untuk membahas mengenai penataan ulang aturan sistem belajar mengajar yang dinilai kontroversial itu.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ma’ruf mengatakan, hal-hal yang dibahas pada aturan itu diharapkan tidak hanya mengatur lamanya pembelajaran, tetapi juga proses belajar mengajar secara menyeluruh.
“Diharapkan bahwa peraturan itu bersifat komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,” katanya
Berita Lengkap : Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres
Di sisi lain, lanjut Ma’ruf, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat karakter para pelajar, khususnya untuk menangkal berkembangnya paham-paham radikalisme.
“Kemungkinan judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah, tetapi pendidikan penguatan karakter. Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi
Sumber Utama : Clik here
Dasar Hukum 5 Hari Sekolah Akan Ditingkatkan dari Permen ke Perpres ini merupakan informasi dalam bidang Administrasi Sertijab Kepala Sekolah, Cek Online Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Full Days Scholl. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment