Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan
pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah
Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja layanan pendidikan di Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sekolah Luar Biasa
Negeri, masih diperlukan adanya Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang
pada saat pengalihan kewenangan sudah terdaftar GTT atau PTT, sehingga perlu
diberikan kesejahteraan dalam bentuk honorarium.
Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2017 Tentang Honorarium Bagi
Guru Tidak Tetap dan Pengawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Seklah Luar Biasa Negeri Pemerintah Jawa
Tengah akan memberikan
1. Peningkatan Kesejahteraan dan memberikan motivasi
2. Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada SMA
Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri
Pemerintah Daerah.
Syarat Penerimaan Honorarium Untuk GTT
1.Berpendidikan Paling Rendah S1
2.Memiliki Akta IV
3.Memiliki Ijasah yang linier sesuai maple yang di ampu
4.Usia paling tinggi 60 tahun
5.Tidak tersangkut perkara pidana
6.Di akui dan telah di tetapkan olleh Kepala Dinas
Syarat Penerima Honorarium Tenaga Administrasi
1.Berpendidikan paling rendah SMA
2.Usia paling rendah 18 tahun
3.Tidak tersangkut pidana
4.Di akui dan di tetapkan Kepala Dinas
Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2017 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pengawai Tidak Tetap ini merupakan informasi dalam bidang cek sktp 2017 (sd smp sma smk) di laman info gtk/ptk, Pergub Tahun 2017. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment