LPMP Jawa Tengah Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan UTN.
Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 29 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud tersebut pada pasal 6 ayat 5 menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”. Sebelumnya pada pasal 6 ayat 2 dinyatakan bahwa “Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi”.
Terkait dengan amanat Permendikbud diatas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) menyelenggarakan Ujian Tulis Nasional (UTN) Ulang tahap 1 tahun 2017. LPMP Jawa Tengah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, diberikan tugas untuk membantu, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan UTN Ulang tahap 1 tahun 2017 yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai 29 April 2017.
Peserta UTN Ulang tahap 1 tahun 2017 ini adalah peserta PLPG 2016 Provinsi Jawa Tengah yang telah mengikuti UTN di LPTK dan belum memenuhi nilai minimal kelulusan (80) sebanyak 4.547 peserta. Ujian dilaksanakan secara daring di 23 Tempat Uji Kompetensi (TUK) di 7 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Waktu ujian selama 2 jam dan dalam sehari dilaksanakan 3 sesi ujian. Peserta UTN Ulang tahap 1 tahun 2017 dapat mengecek tanggal pelaksanaan ujian dan waktunya secara online lewat situs kemdiknas.swin.net.id dengan mengakses menu “Peserta UTN Ulang, tempat dan Jadwal pelaksanaan” dan selanjutnya memasukkan NUPTK yang bersangkutan. Menu ini juga digunakan oleh peserta untuk melakukan cetak kartu ujian secara mandiri. Peserta diharapkan membawa Kartu Peserta Ujian ini saat melaksanakan ujian dengan ditempelkan pas foto terbaru 3 x 4 serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Peserta diharapkan dapat hadir 45 menit sebelum waktu yang tertera pada kartu ujian untuk keperluan registrasi dan pencocokan identitas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) setelah mengikuti PLPG serta terjadi peningkatan jumlah guru yang memenuhi persyaratan LULUS sertifikasi guru (lulus PLPG dan lulus UTN dengan nilai minimal 80) dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk melihat info lengkapnya silahkan Baca Selengkapnya
Berikut Penjelasan Mengenai Pelaksanaan UTN Tahun 2017 Dari Kemdikbud ini merupakan informasi dalam bidang Penjelasan UTN, Soal PLPG. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment