Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (
Permendikbud ) No 8 Tahun 2017 tanggal 1 maret guru honorer besar kemungkinan
akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Unduh
Dengan adanya SK Pemeritah Daerah, makan bagi guru yang
belum memiliki NUPTK akan berkempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru
yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat
kesempatan mengikuti sertifikasi.
Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib
mendapat SK dari Pemerintah daerah terdapat dalam uraian pada kompnen
pembayaran guru sebagai berikut :
Guru honorer ( hanya untuk memenuhi SPM)
Tenaga administrasi
Pegawai perpustakaan
Penjaga sekolah
Petugas satpam
Petugas kebersihan
Dari penjelasan itu semua silahkan kunjung Link Utama
Permendikbud Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda, Ini Penjelasannya ini merupakan informasi dalam bidang Honorer K2, SK Pemda Honorer. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment