Para guru yang belum mendapatkan sertifikat profesi pendidik, diharapkan segera bersiap-siap. Sebab pemerintah segera membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (guru yang sudah mengajar). Sayangnya PPG dalam jabatan yang bersubsidi ini, dikhususkan untuk guru SMK dengan kuota sebanyak 2.500 guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, PPG dalam jabatan bersubsidi adalah kerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). "Pendaftarannya dibuka 21 Mei sampai 1 Juni. Daftarnya online melaui website Resmi," kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu di kantor Kemendikbud (19/5).
Pranata mengatakan tahap awal adalah seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 5 Juni. Kemudian tahap berikutnya adalah tes berbasis komputer (CBT) pada 10-11 Juni. Materi tesnya adalah tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan bidang (TKB), dan tes bahasa Inggris (TBI).
Setelah dinyatakan lulus tes CBT dan administrasi, pelamar akan masuk masa pendidikan pada Juli. Proses pendidikannya berdurasi empat bulan dengan jumlah pertemuan 16 kali tatap muka.
Setelah menjalani masa pendidikan, peserta PPG dalam jabatan bersubsidi itu mengikuti ujian pada Oktober. Jika lulus para guru ini berhak mendapatkan sertifikat profesi guru.
Pranata mengatakan besaran subsidi yang disiapkan pemerintah Rp 7,5 juta per orang. Uang subsidi itu hanya untuk keperluan akademik. Sementara untuk biaya hidup dan akomodasi selama proses PPG ditanggung para guru sendiri.
Pranata mengatakan tahun ini PPG dalam jabatan dibuka khusus untuk 10 jenis program keahlian. Yakni teknik elektronika, ketenagalistrikan, mesin, otomotif, kimia, penangkapan ikan, produksi ternak, produksi tanaman, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, dan kepariwisataan.
Kabar Baik, Kemendikbud Berikan Subsidi Perolehan Sertifikat Profesi Guru ini merupakan informasi dalam bidang Administrasi Sertijab Kepala Sekolah, Program Sertifikasi Ganda, Sertifikasi, Sertifikasi Kemenag. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment