Peserta didik Pemegang KIP
Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.
Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
Nama Siswa
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta didik pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Untuk peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)
Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidika kab/kota;
Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima peserta didik diluar Program PKK dan PKW
Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.
Selengkapnya Pahami DI Laman Resmi
Mekanisme Pengusulan Pengusulan penerima dana PIP ini merupakan informasi dalam bidang Aplikasi Administrasi, Aplikasi Administrasi BSM/PIP lengkap Terbaru 2016, Mekanisme PIP. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment