Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Petunjuk teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus.
Dan juga Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni. Selengkapnya Baca Disini
Inilah Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017 ini merupakan informasi dalam bidang Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru 2017, Syarat Tunjangan, Tunjangan Profesi. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment