Keputusan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan.
Masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya sebuah selembar kertas Ijasah, SKHU dll, bisa digunakan dalam mencari pekerjaan ataupun melakukan pernikahan. disini admin akan memberi sedikit informasi tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan. Tidak banyak pula terdapat alumni yang datang meminta surat keterangan ijasah yang rusak/hilang ke sekolah masing-masing.
Dalam hal ini kita harus mengetahui siapa saja yang berhak memberikan atau mengesahkan pengganti Ijasah/SKHU/STTB yang rusak atau hilang.
Bagi teman-teman yang ingin mengetahui Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan bisa di Cek Melalui Laman Resmi Kementrian
Silahkan Download Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
Pejabat yang mengesahkan bila Ijazah Hilang/Rusak ini merupakan informasi dalam bidang Ijazah Hilang/Rusak, Seniman Mengajar. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment