Thursday, February 9, 2017

Perkiraan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru 2017 - asihwinarti156.blogspot.com

Guru Nusantara : Menindaklanjuti Surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan No 03530/B.BI.2/KV/2017 yang berisi tentang Pengelolaan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017 Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka aturan tentang penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2017, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2017, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2017 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016.

Demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang diberikan kepada bapak/ibu guru Tersertifikasi. Selain SKTP yang harus diterima setiap guru berdasarkan data pribadi guru yang telah di input ke dalam aplikasi DAPODIK setiap sekolah.  Jika dalam masa pembayaran tunjangan profesi bapak/ibu belum menerima SKTP berarti data pribadi yang di input dalam aplikasi Dapodik belum Valid atau dalam proses pengiriman/sinkron Aplikasi Dapodik mengalami keterlambatan yang sudah di jadwalkan oleh admin. 



Untuk melihat Jadwal Pembayaran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 Silahkan Download DIsini


ini merupakan informasi dalam bidang Di Buka Pendaftaran dan Syarat Sertifikasi Kemenag Tahun 2017, Format Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru 2017. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.

Baca juga


No comments:

Post a Comment

Popular Posts