Guru Nusantara - Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) memberikan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, bantuan ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.
FKBM |
Dasar Hukum FKBM
Pelaksanaan program pemberian FKBM ini didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan
Tujuan
Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan. Petunjuk teknis ini digunakan untuk pelaksanaan FKBM agar dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Tema
Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2017 adalah :
1. Kedaulatan Pangan, atau
2. Maritim dan Kelautan, atau
3. Pembangunan Pariwisata.
Silahkan Download Petunjuk Juknis Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) Disini
Download Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) ini merupakan informasi dalam bidang Administrasi Sertijab Kepala Sekolah, Alasan Mendikbud Bebaskan Siswa Pilih Mata Pelajaran di UN, Aplikasi Bel Sekolah, Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM). Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
No comments:
Post a Comment